TMT PPG - SE NO 5 TAHUN 2205

 



Bismillah


*Follow Channel PPG Kemenag 2025*

👇🏻👇🏻👇🏻

https://whatsapp.com/channel/0029VaWMR3D4inooaC3hDx39


*Ringkasan SE Sekjen Kemenag No 5 2025 tentang PPG*


1. *Guru Lama (Sebelum 1 Juli 2023):*

- Jika sudah mengajar minimal 1 tahun, berhak ikut *PPG Dalam Jabatan* sesuai aturan.  


2. *Guru Baru (Setelah 30 Juni 2023):* 

- Wajib ikut *PPG Prajabatan* dengan biaya sendiri di LPTK yang ditunjuk Kemenag.  


3. *Syarat Pengangkatan Guru Baru:*

- Mulai 1 Januari 2025, *hanya guru bersertifikat* yang boleh diangkat di PAUD, SD, dan SMP.  


4. *Solusi Jika Kekurangan Guru Bersertifikat:* 

- Sekolah boleh mengangkat guru tanpa sertifikat, tapi wajib menjamin mereka ikut *PPG Prajabatan* sebelum 31 Desember 2025 (biaya sendiri).  


5. *Tanggung Jawab LPTK:*  

- Harus menyelenggarakan *PPG Prajabatan* sebelum 30 September 2025.  


6. *Konsekuensi Jika Tidak Lulus PPG:*  

- Guru *akan diberhentikan* sebagai calon guru dan tidak boleh mengajar sampai memenuhi syarat kembali.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

History KBM, Materi Pelajaran Mamaz

LINK MAMAZ

Soal UTS Gasal 2026/2027