TMT PPG - SE NO 5 TAHUN 2205
Bismillah
*Follow Channel PPG Kemenag 2025*
👇🏻👇🏻👇🏻
https://whatsapp.com/channel/0029VaWMR3D4inooaC3hDx39
*Ringkasan SE Sekjen Kemenag No 5 2025 tentang PPG*
1. *Guru Lama (Sebelum 1 Juli 2023):*
- Jika sudah mengajar minimal 1 tahun, berhak ikut *PPG Dalam Jabatan* sesuai aturan.
2. *Guru Baru (Setelah 30 Juni 2023):*
- Wajib ikut *PPG Prajabatan* dengan biaya sendiri di LPTK yang ditunjuk Kemenag.
3. *Syarat Pengangkatan Guru Baru:*
- Mulai 1 Januari 2025, *hanya guru bersertifikat* yang boleh diangkat di PAUD, SD, dan SMP.
4. *Solusi Jika Kekurangan Guru Bersertifikat:*
- Sekolah boleh mengangkat guru tanpa sertifikat, tapi wajib menjamin mereka ikut *PPG Prajabatan* sebelum 31 Desember 2025 (biaya sendiri).
5. *Tanggung Jawab LPTK:*
- Harus menyelenggarakan *PPG Prajabatan* sebelum 30 September 2025.
6. *Konsekuensi Jika Tidak Lulus PPG:*
- Guru *akan diberhentikan* sebagai calon guru dan tidak boleh mengajar sampai memenuhi syarat kembali.

Komentar
Posting Komentar