Jumlah JPL Mapel, Beban Kerja Guru, serta Ekuivalensi Tugas Tambahan
Beban Kerja Guru Madrasah & Ekuivalensi Tugas Tambahan sesuai KMA Nomor 736 Tahun 2026 Menggantikan KMA Nomor 890 Tahun 2019
Beban Kerja Guru RA dan Madrasah
- Guru mata pelajaran: 24 JTM (maksimal 40 JTM)
- Guru kelas RA: satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya, ekuivalen 24 JTM
- Guru kelas MI: satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya, ekuivalen 24 JTM
- Guru BK: 3 rombel
- Kepala Madrasah: ekuivalen 24 JTM
Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan
- Wakil kepala Madrasah (MTs, MA, MAK): 12 JTM
- Koordinator Pendidikan MI: 12 JTM
- Ketua program keahlian pada MAK: 12 JTM
- Kepala perpustakaan: 12 JTM
- Kepala laboratorium: 12 JTM
- Kepala bengkel atau unit produksi MAK: 12 JTM
- Koordinator pembina asrama pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama: 12 JTM
- Pembimbing khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu: 6 JTM
Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan Lain
- Wali Kelas: 6 JTM
- Pembina organisasi peserta didik intra sekolah: 6 JTM
- Pembina ekstrakurikuler: 2 JTM
- Koordinator pengembangan kompetensi: 2 JTM
- Koordinator bursa kerja khusus di MAK dan MAPK: 1-2 JTM
- Guru Piket: 1 JTM
- Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama: 2 JTM
- Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi: 2 JTM
- Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan: 1-2 JTM
- Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan: 1 JTM
- Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi: 1-3 JTM
- Tutor pada pendidikan kesetaraan: 1 JTM
- Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan: 1 JTM
- Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/ kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/organisasi profesi
- Pengurus kelompok kerja Guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat nasional/ provinsi/ kabupaten/kota/ kelompok kerja madrasah (KKM) / kecamatan: 1 JTM
- Petugas pengabdian masyarakat untuk melayani urusan agama dan keagamaan masyarakat: 1 JTM
- Tim inti pelaksana program unggulan madrasah: 1 JTM
- Guru wali pada MTs, MA, MAK: 2 JTM
- Pembimbing asrama yang diberi tugas membimbing murid pada Madrasah berasrama: 6 JTM
- Pembimbing prestasi murid: 2 JTM
- Koordinator dan fasilitator kokurikuler: 1-2 JTM
- Tim Inti kurikulum berbasis cinta: 4-6 JTM


.jpeg)
Komentar
Posting Komentar