Jumlah JPL Mapel, Beban Kerja Guru, serta Ekuivalensi Tugas Tambahan



JPL MTS




JPL MI









Beban Kerja Guru Madrasah & Ekuivalensi Tugas Tambahan sesuai KMA Nomor 736 Tahun 2026​ Menggantikan KMA Nomor 890 Tahun 2019


​Beban Kerja Guru RA dan Madrasah

- ​Guru mata pelajaran: 24 JTM (maksimal 40 JTM)

- ​Guru kelas RA: satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya, ekuivalen 24 JTM

- ​Guru kelas MI: satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya, ekuivalen 24 JTM

- ​Guru BK: 3 rombel

- ​Kepala Madrasah: ekuivalen 24 JTM


​Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan

- ​Wakil kepala Madrasah (MTs, MA, MAK): 12 JTM

- ​Koordinator Pendidikan MI: 12 JTM

- ​Ketua program keahlian pada MAK: 12 JTM

- ​Kepala perpustakaan: 12 JTM

- ​Kepala laboratorium: 12 JTM

- ​Kepala bengkel atau unit produksi MAK: 12 JTM

- ​Koordinator pembina asrama pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama: 12 JTM

- ​Pembimbing khusus pada Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu: 6 JTM


​Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan Lain

- ​Wali Kelas: 6 JTM

- ​Pembina organisasi peserta didik intra sekolah: 6 JTM

- ​Pembina ekstrakurikuler: 2 JTM

- ​Koordinator pengembangan kompetensi: 2 JTM

- ​Koordinator bursa kerja khusus di MAK dan MAPK: 1-2 JTM

- ​Guru Piket: 1 JTM

- ​Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama: 2 JTM

- ​Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi: 2 JTM

- ​Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan: 1-2 JTM

- ​Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan: 1 JTM

- ​Pengurus organisasi bidang pendidikan/profesi: 1-3 JTM

- ​Tutor pada pendidikan kesetaraan: 1 JTM

- ​Instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan: 1 JTM

- ​Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/ kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/organisasi profesi

- ​Pengurus kelompok kerja Guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat nasional/ provinsi/ kabupaten/kota/ kelompok kerja madrasah (KKM) / kecamatan: 1 JTM

- ​Petugas pengabdian masyarakat untuk melayani urusan agama dan keagamaan masyarakat: 1 JTM

- ​Tim inti pelaksana program unggulan madrasah: 1 JTM

- ​Guru wali pada MTs, MA, MAK: 2 JTM

- ​Pembimbing asrama yang diberi tugas membimbing murid pada Madrasah berasrama: 6 JTM

- ​Pembimbing prestasi murid: 2 JTM

- ​Koordinator dan fasilitator kokurikuler: 1-2 JTM

- ​Tim Inti kurikulum berbasis cinta: 4-6 JTM


Komentar

Postingan populer dari blog ini

History KBM, Materi Pelajaran Mamaz

LINK MAMAZ

Soal UTS Gasal 2026/2027